Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2013, 19:40 WIB

KOMPAS.com - Peristiwa investasi tipu-tipu kembali menyeruak. Kali ini modusnya melalui pembelian emas. Pemilik uang ditawari untuk membeli emas dengan harga sedikit lebih mahal ketimbang harga pasar. Namun, investor akan diberi imbalan bunga 5-10 persen per bulan, tergantung besarnya investasi. Imbalan akan semakin tinggi jika emas yang dibeli dititipkan kepada pengelola investasi. Menggiurkan bukan?

Namun belakangan, pembayaran mulai tidak lancar, dan tiba-tiba pengelola investasi sudah raib bersama sisa dana investor yang masih dipegangnya. Investasi tersebut kemudian menjadi bermasalah alias bodong. Selanjutnya baru mengemuka ke publik setelah investor merasa marah sebab investasinya tidak kembali lagi.

Bagaimana menghindari investasi-investasi bodong seperti itu?

Kunci pertama, jangan mudah tergiur dengan iming-iming besar dalam berinvestasi. Bukan saja tingkat return itu mesti dibandingkan dengan imbal hasil risiko yang tinggi tetapi sudah populer seperti saham, misalnya. Tetapi juga mesti dipahami bahwa dalam investasi, harapan untuk mendapatkan hasil tinggi berarti juga siap menerima risiko tinggi. Tidak pernah ada sejarahnya return tinggi dengan risiko rendah.

Selanjutnya, tingkat kemampuan menerima risiko tersebut juga mesti disesuaikan dengan karakter investor. Kalau investor adalah penghindar risiko, maka ketika memilih menempatkan uang dalam satu investasi yang berisiko tinggi, ia bisa disebut sebagai melawan ”khitah” dan sudah keliru sejak awal.

Yang jauh lebih penting, berinvestasi sangat terlarang jika dilakukan dengan niat serakah, dalam arti ingin untung besar dalam waktu singkat. Jika investasi sudah dimulai dengan perilaku serakah, disadari atau tidak, besar kemungkinan investasi akan gagal.

Kedua, investasi merupakan kegiatan di sektor keuangan yang mesti taat kaidah. Yang paling dasar bahwa penyelenggara investasi tersebut mengantongi izin melaksanakan kegiatan investasi sesuai aturan. Jika investasi dilakukan di pasar modal atau terkait dengan kegiatan pasar modal, penyelenggaranya mesti memiliki izin yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal. Demikian juga jika kegiatan berbau ”komoditas”, kegiatan investasi harus ada izin dari otoritas bursa berjangka.

Selain hal di atas, tentu masih banyak faktor lain. Namun, yang terpenting adalah hilangkan unsur serakah dan kemudian berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin sebagai pengelola investasi alias legal. Jika kedua hal tersebut tidak bisa dipenuhi, ujung-ujungnya pasti adalah kegagalan.

(Elvyn G. Masassya, praktisi keuangan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com