Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PKS Salah Langkah Laporkan Jubir KPK

Kompas.com - 14/05/2013, 22:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), R Siti Zuhro, menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri kurang tepat.

Seharusnya, PKS tidak perlu melaporkan hal itu karena justru seolah memperlihatkan sikap penolakan dalam upaya penyitaan keenam mobil di kantor DPP PKS.

"Masalahnya tidak akan serumit ini bila PKS tidak resisten dalam proses penyitaan mobil operasionalnya," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2013).

KPK, menurut Siti, selama ini tidak pernah melakukan penyitaan barang yang diduga memiliki kaitan dengan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Jika nantinya dalam persidangan kaitan antara kepemilikan mobil tersebut dengan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tidak terbukti, keenam mobil tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

"Semakin PKS resisten terhadap keputusan KPK, impresi publik bisa jadi akan makin menurun terhadap PKS," ujarnya.

Siti menambahkan, meski PKS memiliki hak untuk melaporkan KPK ke lembaga penegak hukum, menurutnya, akan lebih bijak jika PKS bersikap lebih kooperatif dengan KPK.

"PKS seyogianya mengikuti proses hukum saja. Kalau memang sungguh-sungguh tidak bersalah dan bukti-bukti itu tidak ada yang menguatkan bahwa mantan pimpinan PKS bersalah, tentunya ini akan terbatalkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK berniat menyita enam mobil mewah di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun, penyitaan mobil itu tertunda setelah pengurus PKS menolak penyitaan dengan dalih petugas KPK tidak membawa surat penyitaan sehingga dianggap tidak memenuhi asas legal formal penyitaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com