Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Pelajari Rekomendasi KNKT

Kompas.com - 17/05/2013, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta manajemen maskapai penerbangan Lion Air menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang kecelakaan Lion Air di Bali, 13 April 2013. Sementara, Lion Air akan cermati laporan awal itu.

”Memang KNKT belum memberikan rekomendasi yang lebih spesifik. Apa saja yang harus ditambah atau dilakukan terkait dengan pelatihan ulang, tidak dijelaskan secara rinci. Namun yang jelas Lion Air harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu berkaitan dengan kecelakaan yang dialami Boeing 737-800 saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Pesawat dengan 108 penumpang dan awak itu tidak menyentuh landasan, tetapi terjun ke laut di ujung landasan. Tidak ada yang tewas dalam kejadian itu. Laporan pendahuluan dari KNKT menyerukan Lion Air untuk menambah pelatihan kepada para pilotnya, terutama bagaimana menghadapi pendaratan pada keadaan yang kritis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Bambang, menyarankan agar pihak Lion Air bekerja sama dengan KNKT untuk tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

Bambang menambahkan, Kemenhub juga melakukan audit khusus terhadap kecelakaan tersebut. Dari audit ini nantinya akan dikeluarkan tindakan apa yang harus diambil.

Contohnya ketika pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Sultan Syarief Kasim II. ”Tindakan koreksinya, pesawat 737-900 tidak boleh mendarat dan terbang saat landasan basah di bandara tersebut,” katanya.

Contoh lain terhadap kejadian lepasnya ban pesawat Merpati Nusantara Airlines, tindakan koreksinya berupa pembetulan sertifikat perawatan ban di Merpati Maintenance Facilities dan sertifikat teknisi.

”Audit khusus dilakukan untuk mencari penyebab dan mengambil tindakan koreksi, selain juga menunggu hasil KNKT,” ujar Bambang.

Mempelajari

Secara terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, menghormati laporan awal yang dikeluarkan KNKT dan akan mempelajarinya. ”Kami akan mencermati (laporan awal) secara tepat agar tidak terjadi kesalahan persepsi,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah meminta keterangan pilot dari pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan tersebut.

Menurut Edward, selama ini pihaknya telah menerapkan prosedur standar pelatihan bagi pilot dengan mengadopsi aturan penerbangan yang berlaku.

Bahkan, pihaknya menerapkan beberapa aturan tambahan guna meminimalkan risiko penerbangan, di antaranya untuk landasan bandara yang berisiko, maka pendaratan pesawat hanya boleh dilakukan pilot, sedangkan kopilot tidak boleh mendaratkan.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Laurent Bahang Dama dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di Jakarta, menyatakan, maskapai penerbangan wajib mengutamakan keselamatan penerbangan. Hingga saat ini, 60 persen penyebab kecelakaan berasal dari kelalaian manusia (human error).

”Keselamatan penerbangan adalah harga mati. Lion Air jangan hanya mencari keuntungan, tetapi fokus pada keselamatan penerbangan. Pilot harus bisa menguasai dan mengendalikan pesawat dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan yang menyangkut keselamatan penerbangan. Pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang melakukan kelalaian atau pelanggaran berulang-ulang yang mengancam keselamatan..

”Sanksi jangan sekadar administrasi. Kalau (kesalahan) berulang-ulang, sanksi agar ada efek jera,” kata Laurent. (ARN/LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

    Whats New
    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com