Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti "Obat" PHK dari Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2015, 08:33 WIB
Kompas TV 10 Perusahaan di Tangerang Hentikan Produksi & PHK Karyawan

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mengusulkan kenaikan penerimaan cukai rokok 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Padahal, kenaikan cukai rokok bertubi-tubi dalam beberapa tahun terakhir membikin puluhan ribu pekerja pabrik kehilangan pekerjaan.

Tahun lalu saja, ada sekitar 26.000 PHK, yang berasal dari beberapa pabrikan besar macam HM Sampoerna dan 15 pabrik rokok kecil. “Kalau tahun depan, cukainya masih naik bisa lebih dari 50.000 orang kena PHK,” ujar Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM).

Sudah sulit dijepit cukai, pemerintah memberlakukan aturan pembayaran pita cukai harus dilunasi tahun ini juga demi mengejar target penerimaan cukai. Ini berpotensi mengganggu cash flow pabrikan rokok. “Di situasi seperti ini kebijakan fiskal harusnya realistis. Kalau targetnya tinggi, pasti kebijakan yang lahir agresif,” kecam Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Enny pun lantas menyodorkan beberapa pilihan kebijakan yang dampaknya bisa terasa seketika. Satu di antaranya adalah mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29. Saat ini tarifnya mencapai 25 persen dari penghasilan kena pajak. Sementara, di negara lain, lanjut Enny, tarifnya rata-rata cuma 17 persen.

Jika pemerintah bersedia mengurangi, minimal sama dengan tarif di negara lain, beban pengusaha bakal berkurang. Dengan begitu, PHK mestinya tak lagi jadi pilihan. Dampak lainnya, “PPh korporasi yang tinggi, akibatnya terjadi transfer pricing. Kita jadinya malah kehilangan potensi penerimaan pajak kalau duitnya diinvestasikan lagi di dalam negeri,” tambahnya.

Soal insentif pajak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, pemerintah saat ini memang tengah membahas pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK. “Kita harus tanya dulu ke dunia usaha. Buat apa dibuat aturan, kemudian enggak ada yang mau pakai,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Ia masih ingat betul, saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) pajak, sejak Februari 2009 pemerintah pernah membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 5 juta dan memiliki NPWP. Ada tiga sektor usaha yang bisa menikmati fasilitas ini, yakni usaha pertanian, perikanan, dan usaha industri pengolahan.

Menurut Darmin, insentif ini diberikan asal perusahaan berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. “Kayaknya dunia usaha tidak tertarik, tuh, pada waktu itu. Daripada buka data karyawannya, dia kayaknya lebih baik enggak memanfaatkan fasilitas itu. Waktu itu, reaksinya tidak ada satu pun yang ambil,” kisah Darmin.

Insentif yang rada-rada mirip dengan usulan Enny pernah diberikan pada 2013. Kala itu pemerintah memberikan fasilitas pengurangan cicilan PPh Pasal 25 hingga 50 persen bagi wajib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK. Industri yang beruntung adalah tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri mainan anak-anak.

Apa pun kebijakannya, yang penting laju PHK bisa direm atau dihentikan sekalian.  (Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar)

baca juga: 100.000 Pekerja Sudah Kena PHK?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com