Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, rencana investasi PT Freeport Indonesia sudah seharusnya tidak menunggu revisi beleid.
"Rencana investasi Freeport seharusnya tidak akan ada masalah karena surat yang saya berikan ke mereka sudah disepakati sebagai solusi jangka pendek, sambil menunggu proses revisi dan review peraturan perundangan yang ada," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/11/2015).
Sudirman mengatakan, penundaan revisi aturan itu karena pemerintah masih harus mengkaji keseluruhan peraturan yang ada, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
"Kami sudah sepakat dengan Panja Minerba DPR RI untuk melakukan review dan revisi mulai dari UU sampai PP dan seluruh peraturan pelaksanaannya," katanya.
Hal ini, kata Sudirman, perlu dilakukan agar memberikan kesan revisi aturan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis yang sedang berkembang, bukan atas tekanan PT Freeport.
Dus, dapat dipastikan, review ini akan memakan waktu yang panjang. Alhasil, Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perpanjangan kontrak karya serta rencana divestasi saham 10,64 persen. (Febrina Ratna Iskana)
baca juga: Rizal Ramli: Freeport Paling "Mencla-Mencle" soal Divestasi