Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Minta Mutiara yang Diekspor Dikenai PPN

Kompas.com - 12/01/2016, 13:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor mutiara.

Saat ini ekspor mutiara tidak dikenai PPN. Sebaliknya, saat ini mutiara yang diproduksi dan dijual di pasar domestik dikenakan PPN 10 persen, dan PPnBM 75 persen.

"Sebetulnya kalau mutiara harusnya ekspornya dikasih PPN, karena itu termasuk barang yang bukan konsumsi dan bukan padat karya. It's a total luxury goods," kata Susi dalam konferensi pers penegahan ekspor ilegal mutiara, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Susi menjelaskan, industri mutiara bukanlah bisnis padat karya. Industri mutiara ini beroperasi sangat tertutup, berlokasi di area yang sangat terpencil, dan hanya sedikit mempekerjakan karyawan lokal.

Dari sisi transfer teknologi, industri mutiara ini sebut Susi cukup pelit membagikan pengetahuan kepada masyarakat lokal.

Karyawan lokal yang dipekerjakan hanya ditugasi untuk mengaja mutiara, tanpa tahu bagaimana cara penyuntikan.

"Saya kemarin, waktu mau meresmikan pameran mutiara sempat tidak mau, karena saya bilang sampai hari ini tidak ada karyawan lokal Indonesia yang dikasih tahu cara menyuntik kerang," kata Susi.

Susi mengatakan, tanpa PPN ekspor pun pelaku industri mutiara ini sengaja menghindari kewajiban lain dengan melakukan penyelundupan.

Mereka menghindari pajak badan, dan atau pajak pribadi. Oleh karenanya, Susi menganggap, jika ada kewajiban PPN ekspor, maka aktivitas industri mutiara asing yang ada di Indonesia bisa lebih terpantau.

Di sisi lain, Susi ingin agar penjualan mutiara untuk pasar domestik tidak dikenai PPN.

"Sehingga orang lokal tidak perlu membeli mutiara impor," ucap Susi.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 lalu nilai perdagangan mutiara Indonesia hanya mencapai 28,74 juta dollar AS. Angka ini naik dari tahun 2013 yang sebesar 25,82 juta dollar AS, namun turun dibandingkan 2012 yang mencapai 29,43 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com