Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib SNI, Produsen Mainan Edukatif Lokal Makin Terpuruk.

Kompas.com - 10/02/2016, 19:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

BAWEN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan Muhammad Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah yang pernah tersandung masalah hukum gara-gara produknya tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Ternyata, banyak para pelaku usaha kreatif di Indonesia yang bakal bernasib sama seperti Kusrin karena tidak sanggup membayar biaya pengajuan SNI untuk produk-produknya.

Salah satunya adalah Suparjan & Rupikah Children Toy's, produsen mainan edukatif di Kabupaten Semarang yang sudah berdiri sejak enam belas tahun.

Pada awal berdirinya hingga empat belas tahun berikutnya, produsen mainan berbahan dasar kayu ini menjadikan negara-negara Asia dan Eropa sebagai sasaran produknya.

Namun sejak satu tahun terakhir lalu, ia terpaksa beralih ke pasar lokal karena kalah bersaing dengan produk China, Vietnam dan Philipina.

"Mereka teknologinya lebih canggih. Mesin-mesin yang dibutuhkan benar-benar dibantu oleh Negara. Kalau kita semua diusahakan sendiri, termasuk mesin-mesinnya. Dilema juga kalau mau beli mesin yang harganya tinggi, tapi kalau produknya tidak menentu nanti modal malah tidak kembali," kata Suparjan, pemilik Suparjan & Rupikah Children Toy's saat ditemui dirumah sekaligus workshopnya di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/2/2016) siang.

Kelesuan usaha yang dimiliki Suparjan inipun akhirnya secara otomatis berimbas kepada tenaga kerja yang ia pekerjakan.

Jumlah tenaga kerja yang semula mencapai 40 orang, kini terpaksa ia pangkas menjadi 6 orang.

"Dulu waktu ramai-ramainya order itu, pekerja saya bisa mencapai 30 hingga 40 orang. Sekarang tinggal 6 orang," imbuhnya.

Di tengah keterpurukan usahanya akibat kalah bersaing dengan produk luar, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pada tahun 2013 mengeluarkan peraturan mengenai pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib.

Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Mei 2014 lalu. Dengan aturan itu, para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.

"Tapi saya baru tahunya tahun 2015 saat diundang sosialisasi mengenai SNI di Klaten. Saat itu diikuti sekitar 60 pengrajin seperti saya," ungkapnya.

Memang aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi era persaingan bebas ASEAN.

Namun kenyataannya, para produsen mainan lokal justru terpuruk dan terancam gulung tikar akibat terbentur aturan ini.

Suparjan mengaku peraturan wajib SNI untuk produk mainan sangat memberatkan bagi pelaku usaha skala kecil seperti dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com