Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang Tindih, Aturan Pengelolaan Batam Akan Disinkronkan dan Disatukan

Kompas.com - 07/03/2016, 19:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

"Di Batam ada 12 kawasan," katanya, dikutip dari Kontan, Senin (22/2/2016).

Dengan kombinasi antara FTZ dan KEJ, maka pengelola Batam bisa dibagi- bagi.

Daerah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Batam, pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Sementara investasi di daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, pengelolaannya diserahkan ke dewan nasional kawasan ekonomi khusus dan dewan kawasan provinsi Batam.

Nuryanto bilang, untuk melaksanakan opsi ini diperlukan masa peralihan.

"Lamanya masa peralihan tergantung, bisa beberapa bulan atau setahun," katanya.

Kawasan FTZ yang dibentuk untuk mengembangkan industri manufaktur ini menawarkan kemudahan dan insentif.

Insentifnya antara lain pembebasan bebas masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), sampai pembebasan Pajak barang mewah.

Adapun KEK memiliki sejumlah fasilitas karena memiliki kekhususan tertentu.

Selain fasilitas perizinan dan tenaga kerja, juga ada insentif fiskal, meliputi tax allowance, pembebasan PPN, PPnBM, cukai bahan baku, dan penangguhan bea masuk.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com