"Di Batam ada 12 kawasan," katanya, dikutip dari Kontan, Senin (22/2/2016).
Dengan kombinasi antara FTZ dan KEJ, maka pengelola Batam bisa dibagi- bagi.
Daerah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Batam, pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Sementara investasi di daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, pengelolaannya diserahkan ke dewan nasional kawasan ekonomi khusus dan dewan kawasan provinsi Batam.
Nuryanto bilang, untuk melaksanakan opsi ini diperlukan masa peralihan.
"Lamanya masa peralihan tergantung, bisa beberapa bulan atau setahun," katanya.
Kawasan FTZ yang dibentuk untuk mengembangkan industri manufaktur ini menawarkan kemudahan dan insentif.
Insentifnya antara lain pembebasan bebas masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), sampai pembebasan Pajak barang mewah.
Adapun KEK memiliki sejumlah fasilitas karena memiliki kekhususan tertentu.
Selain fasilitas perizinan dan tenaga kerja, juga ada insentif fiskal, meliputi tax allowance, pembebasan PPN, PPnBM, cukai bahan baku, dan penangguhan bea masuk.