2. Ketidakwajaran harga jual eceran minyak solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar sehingga membebani konsumen sebesar Rp 3,19 triliun.
3. Ketidaklengkapan dokumen atas pencatatan piutang bukan pajak sebesar Rp 1,82 triliun, uang pengganti perkara tipikor pada kejaksaan RI sebesar Rp 33,94 miliar dan ketidaksesuaian piutang Kementerian ESDM dengan hasil konfirmasi wajib usaha sebesar Rp 101,34 miliar.
4. Ketidaklengkapan dokumentasi atas nilai persediaan di Kementerian Pertahanan sebesar Rp 2,49 triliun dan ketidaklengkapan dokumentasi atas nilai persediaan untuk diserahkan ke masyarakat di Kementerian Pertanian sebesar Rp 2,33 triliun.
5. Ketidakakuratan pencatatan dan penyajian Saldo Anggaran Lebih (SAL) dibandingkan dengan fisik sebesar Rp 6,6 triliun.
6. Ketidaklengkapan dokumentasi atas koreksi-koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp 96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp 53,34 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.