Wartawan, Editor, Kolumnis
Dari total pekerja di Indonesia yang mencapai 110 juta orang, sekitar 107 juta orang masuk dalam struktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.
Ini berarti porsi orang yang bekerja sebagai UMKM mencapai sekitar 97,3 persen.
Dengan kata lain, hanya 2,7 persen pekerja dengan jumlah sekitar 3 juta orang yang bekerja pada perusahaan-perusahaan atau korporasi besar.
Siapa saja mereka yang masuk golongan UMKM?
Para petani, nelayan, penjual warteg, pedagang pasar, pemulung, buruh bangunan, tukang ojek tentu merupakan golongan UMKM.
Mereka merupakan para pelaku usaha mikro atau orang-orang yang bekerja di sektor informal.
Orang-orang yang membuka toko, pabrik, industri pengolahan skala kecil hingga menengah juga masuk dalam golongan UMKM.
Sebagian usaha kecil dan menengah, ada yang sudah berbentuk badan usaha, seperti koperasi, yayasan, Commanditaire Vennootschap (CV) atau bahkan Perusahaan Terbatas (PT).
Jika sudah berbentuk badan usaha, maka dikategorikan sebagai sektor formal.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang tergolong UMKM adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.