Pencanangan ini dilaksanakan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hadir dalam pecanangan tersebut sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan para penegak hukum.
Sesuai Konstitusi
Sementara itu, Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yakni pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.
Menurut Yustinus, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR pasti telah memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.
Ia mengatakan, tax amnesty tidak diskriminatif dan cukup adil.
Sebab, tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha kakap hingga UMKM.
Pengusaha UMKM hanya dibebankan tarif tebusan 0,5 persen.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan acuan yang dipakai sebagai landasan tax amnesty adalah UUD 1945 pasal 23A.
“Kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty,” katanya.
Ia menambahkan tax amnesty adalah titik awal reformasi pajak dan babak baru era pajak kontemporer.
"Tax Amnesty adalah bentuk kemandirian bangsa dalam membangun perekenomian. Masuknya dana tax amnesty akan menciptakan banyak lapangan kerja dan peluang pembangunan infrastruktur,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.