JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk tiga bank persepsi sebagai penampung dana-dana (gateway) program pengampunan pajak atau tax amnesty.Sebelumnya, pemerintah sudah menunjuk 19 bank lain.
Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, pada Senin (19/9/2016), ketiga bank tersebut yaitu Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, serta Standard Chartered Bank.
Dengan demikian jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway menjadi 58 perusahaan terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi harta ke Indonesia dapat bekerja sama dengan gateway untuk membantu penempatan investasinya di dalam negeri, baik di instrumen investasi pasar keuangan, maupun di luar pasar keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar 21 bank yang ditunjuk sebagai gateway.
1. Citibank N.A
2. Deutsche Bank AG
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.