Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban XL Terkait Tudingan Kartel Anak Usaha Patungannya dengan Indosat

Kompas.com - 22/10/2016, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT XL Axiata Tbk (EXCL) membantah bahwa anak usaha patungannya dengan PT Indosat Tbk (ISAT), yakni PT One Indonesia Synergy termasuk dalam kategori kartel. Sebab, sebelumnya pembentukan perusahaan tersebut sudah melalui proses konsultasi dengan regulator terkait.

Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL , melalui keterangan resmi ke Kompas.com (21/10/2016) menjawab tudingan kartel yang dilakukan oleh salah satu pihak, dan pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada XL pada Selasa (18/10/2016) lalu terkait aduan tersebut.

Dalam keterangannya, XL menyatakan bahwa perusahaan selama ini selalu patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sebelum pembentukan One Indonesia Synergy, pihak XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait.

Instansi terkait tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan termasuk juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Februari 2016.

"Dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian One Indonesia Synergy tidak menjadi obyek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 5 tahun 1999," kata dia.

"KPPU juga mengapresiasi langkah konsultasi yang dilakukan oleh XL & Indosat."

Selain itu, dalam surat resmi KPPU juga memberikan jawaban terkait wacana network sharing atau berbagi jaringan. Wacana ini merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri & akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif

"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara resmi kami telah dapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016," lanjut Turina.

Dan kemudian pada Mei 2016 dilakukan penandatanganan kerjasama antara XL dan Indosat dalam pembentukan One Indonesi Synergy. Namun hingga saat ini, anak usaha patungan ini belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perijinan untuk beroperasi.

Indosat juga sudah memberikan bantahan terkait hal ini. Melalui keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke KPPU.

Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU.

Tujuannya, yakni untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," ujar dia dalam keterangannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com