Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Bentuk Pengadilan Maritim

Kompas.com - 28/11/2016, 12:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan membuat suatu pengadilan maritim untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut.

"Saat ini indonesia belum memiliki pengadilan maritim. Pengadilan ini merupakan standar yang berlaku umum sebagai negara marirtim yang besar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Workshop Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Ruang Mataram, Kantor Kemenhub Pusat, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Budi Karya menerangkan, saat ini Kemenhub telah mempunyai badan untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut yakni, Mahkamah Pelayaran Akan tetapi, kata dia, Mahkamah Pelayaran masih bersifat administratif dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kapal di laut. Karena masih dalam ranah eksekutif bukan yudikatif.

"Mahkamah Pelayaran boleh bertransformasi sebagai pengadilan maritim, karena telah diakui secara histologis mahkamah itu bukan pada ranah yuridis. Ini memang ada mahkamah yang ranahnya eksekutif. Jadi kita mau menegakkan hukum pada ranah yudikatif," katanya.

Namun, Budi Karya tidak memberitahukan kapan dibentuknya pengadilan maritim. Dirinya berharap, dengan adanya pengadilan maritim dapat menyelesaikan kasus kecelakaan di laut. Apalagi, terdapat 156 kasus kecelakaan kapal yang belum terselesaikan.

"Kehadiran peradilan maritim diharapkan dapat memberikan harapan baru untuk upaya menyelesaikan pelanggaran hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com