Ia pun mendirikan Vereniging Indonesische Academici (Persatuan Akademisi Indonesia). Sam Ratulangi juga mendirikan majalah mingguan 'Peninjauan' dan mengarang buku berjudul Indonesia in de Pacifiek-Kernproblemen van den Aziatischen (Indonesia di Pasifik - Masalah-masalah Pokok Asia Pasifik).
Setelah Indonesia merdeka, ia diangkat sebagai Gubernur Sulawesi. Namun, perlawanan rakyat masih terjadi sebagai upaya melawan Belanda dan akhirnya pada 5 April 1946 Sam Ratulangi ditangkap tentara Belanda untuk menghentikan perlawanan rakyat.
Selama tiga bulan ia dipenjara di Makassar kemudian dibuang di Serui, Irian Jaya (sekarang Papua).
Ia dibebaskan setelah tercapai persetujuan Renvile pada bulan Januari 1948, setelah menjalani masa pembuangan, ia kembali ke Jawa.
Ratulangi menentang keras kebijakan Belanda yang ingin memisahkan Indonesia bagian Timur dari Indonesia bersama Mr. I Gusti Ketut Puja, Ir. Pangeran Muhammad Noor, Dr. T.S.T. Diapari, W.S.T. Pondang, dan Sukardjo Wirjopranoto.
Ketika Belanda melancarkan agresi militernya yang kedua, Sam Ratulangi kembali ditangkap. Saat menjalani masa tahanan, pada tanggal 30 Januari 1949 Ratulangi meninggal dunia di Jakarta.
Sam Ratulangi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 590/TK/Tahun 1961, tanggal 9 November 1961.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.