Pada tahun 1919, Sam Ratulangi berhasil menyandang gelar Doktor Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Swiss. Ia menjadi doktor ilmu pasti pertama Indonesia.
Di Belanda, ia aktif dalam organisasi, termasuk sebagai ketua Indische Vereniging atau Perhimpunan Indonesia yang merupakan organisasi pelajar-pelajar Indonesia di Belanda.
Di Zurich, ia juga menjadi ketua Association d'Etudiant Asiatiques atau Asosiasi Pelajar-pelajar Asia.
Tahun 1924 sampai 1927 ia menjadi Sekretaris Dewan Minahasa di Manado. Sam Ratulangi melakukan usaha yang bermanfaat bagi rakyat, antara lain pembukaan daerah baru untuk pertanian, mendirikan yayasan dana belajar, dan lain-lain.
Pada tahun 1927, Sam Ratulangi diangkat menjadi anggota Volksraad. Ia mengajukan tuntutan agar Pemerintah Belanda menghapuskan perbedaan dalam bidang politik, ekonomi, dan pendidikan antara orang Belanda dan orang Indonesia.
Ia pun mendirikan Vereniging Indonesische Academici (Persatuan Akademisi Indonesia). Sam Ratulangi juga mendirikan majalah mingguan 'Peninjauan' dan mengarang buku berjudul Indonesia in de Pacifiek-Kernproblemen van den Aziatischen (Indonesia di Pasifik - Masalah-masalah Pokok Asia Pasifik).
Setelah Indonesia merdeka, ia diangkat sebagai Gubernur Sulawesi. Namun, perlawanan rakyat masih terjadi sebagai upaya melawan Belanda dan akhirnya pada 5 April 1946 Sam Ratulangi ditangkap tentara Belanda untuk menghentikan perlawanan rakyat.
Selama tiga bulan ia dipenjara di Makassar kemudian dibuang di Serui, Irian Jaya (sekarang Papua).
Ia dibebaskan setelah tercapai persetujuan Renvile pada bulan Januari 1948, setelah menjalani masa pembuangan, ia kembali ke Jawa.
Ratulangi menentang keras kebijakan Belanda yang ingin memisahkan Indonesia bagian Timur dari Indonesia bersama Mr. I Gusti Ketut Puja, Ir. Pangeran Muhammad Noor, Dr. T.S.T. Diapari, W.S.T. Pondang, dan Sukardjo Wirjopranoto.
Ketika Belanda melancarkan agresi militernya yang kedua, Sam Ratulangi kembali ditangkap. Saat menjalani masa tahanan, pada tanggal 30 Januari 1949 Ratulangi meninggal dunia di Jakarta.
Sam Ratulangi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 590/TK/Tahun 1961, tanggal 9 November 1961.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.