Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa TKA China Ilegal Berkali-kali Lolos Masuk Indonesia?

Kompas.com - 13/01/2017, 06:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China kembali ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, ditemukan 18 orang TKA ilegal asal China menempati sebuah lahan penambangan emas di Kampung Cihideung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (10/1/2017).

Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, persoalan TKA sudah pihaknya sampaikan berkali-kali sejak pertengahan 2016.

"Sudah kami sampaikan berkali-kali sejak pertengahan 2016 lalu terkait dengan serbuan TKA asal China yang ilegal ini," ujar Mirah saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (12/1/1017).

Dia menegaskan, ketika bicara soal TKA ilegal bukan soal jumlah satu, dua atau ribuan orang, tetapi bagaimana pengawasan pemerintah terkait TKA ilegal hingga akhirnya bisa lolos.

Menurut Mirah, ada beberapa kesalahan pada kebijakan pemerintah terkait maraknya ditemukan TKA ilegal.

Pertama, dalam hal penerapan kebijakan yang berkaitan dengan bebas visa terhadap 169 negara. 

Kedua, revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menghilangkan kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. 

Ketiga, revisi tentang rasio 1 banding 10 untuk jumlah TKA dibanding jumlah pekerja lokal di satu badan usaha.

Mirah menambahkan, kejadian ditemukannya TKA asal China di Bogor merupakan akumulasi bagian dari sebuah peristiwa yang terus-menerus dan sudah ada kasus per kasus.

Dirinya mempersoalkan ketika ada TKA asal China bisa mengetahui ada lokasi penambangan yang letaknya terpencil.

"Yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika TKA ilegal asal China kok tahu ada sebuah penambangan emas terpencil disebuah hutan di Bogor.  Kok mereka tahu?" katanya.

"Kami menduga ada oknum-oknum mafia ada oknum-oknum yang bermain. Saya tidak tahu apakah itu aparat atau pejabat yang bermain."

Revisi Kebijakan 

Dengan akumulasi kasus per kasus itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar segera melakukan evaluasi terkait kebijakan bebas visa kepada 169 negara.

"Jadi bagi negara-negara yang telah melakukan pelanggaran dicabut saja entah itu nanti Jepang, China atau dari Amerika Serikat sekalipun kalau sering melakukan pelanggaran atas kunjungan bebas visa ini. Dicabut dan jangan diberlakukan kembali," tegasnya.

Mirah menegaskan, selanjutnya yang perlu dikembalikan ialah syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap TKA. "Karena TKA harus tahu budaya Indonesia dan budaya itu masuknya melalui bahasa," tegas dia.

Selain itu, terkait dengan rasio 1 banding 10 yang dihilangkan perlu dikembalikan lagi artinya pemberi kerja yang mempekerjakan satu orang TKA harus menyerap sekurang-kurangnya 10 orang tenaga kerja Indonesia.

"Saya menyorotinya lebih di level kebijakan, direvisi dan dievaluasi kembali kalau memang tidak menguntungkan dan banyak persoalan," pungkasnya.

Kompas TV Tak Punya Dokumen Resmi, 18 TKA Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com