JAKARTA, KOMPAS.com - Rezim pengembalian biaya operasi atau cost recovery untuk kontraktor minyak dan gas akhirnya resmi berakhir dan digantikan dengan skema gross split.
Pada Rabu (18/1/2017) pemerintah merilis Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ESDM ini berlaku mulai 16 Januari 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan skema gross split, pemerintah bisa mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara, tapi ke kontraktor migas.
Berkaca dari tahun 2016, pagu cost recovery sebenarnya 8,4 miliar dollar AS, tapi membengkak menjadi 11,4 miliar dollar AS.
Dengan demikian, tanpa cost recovery, APBN tak terganggu lagi. Di sisi lain. kontraktor mendapatkan keuntungan besar jika bisa melakukan efisiensi. Selain itu dengan terbitnya aturan ini, pemerintah bisa mendorong minat investasi hulu migas.
(Baca: Skema Gross Split Belum Tentu Bikin Industri Migas Lebih Menarik)
"Proses perizinan investasi tidak harus menunggu setahun, dua tahun karena perlu persetujuan SKK Migas," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/1/2017).
Selain memangkas perizinan, masuknya investasi juga didorong tingginya harga minyak. Aturan gross split ini menyebutkan, ketika harga minyak rendah, bagi hasil kontraktor tinggi.
Menurut Jonan, jika harga naik terus, investasi semakin besar. Kalau harga turun seperti akhir tahun 2014 hingga sampai 27 dollar AS per barel, gairahnya turun juga.
"Kita tidak bisa apa-apa, karena harga migas ditentukan pasar global, kami bantu dari regulasi sesuai arahan Presiden untuk membuat regulasi yang bisa membuat investasi semakin baik," jelas Jonan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.