Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Ala Archandra Lebih Menguntungkan Negara

Kompas.com - 20/01/2017, 17:46 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) berbasis gross split yang diinisiasi oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuai pujian dari Direktur Jenderal migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja.

Pujian tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Wiratmaja, penerapan skema gross split dinilai lebih adil bagi pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Ini ide brilliant pak Wamen untuk buat variable split dan progressive split. Ini murni ide dari Pak Wamen. Brillian sekali. Kalau skema production sharing contract (PSC) harus banyak debat dan memaksa (menggunakan komponen lokal). Jadi kalau di gross split nggak dipaksa, kalau banyak local content ya dapat insentif kalau nggak ya nggak dapat insentif," ujar Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Skema gross split dinilai lebih adil karena perhitungan bagi hasil kontrak migas dihitung dari pendapatan kotor KKKS. Sementara pada skema Production Sharing Contract (PSC) sebelumnya, porsi pemerintah dihitung setelah dikurangi ongkos produksi KKKS yang masuk dalam cost recovery.

"Kalau gross split, dari hasil minyak 100 persen, pemerintah splitnya 57 persen. Kontraktor mendapat 43 persen," kata Arcandra.

Selain menginisiasi skema gross split, Arcandra juga memunculkan ide untuk memberikan split tambahan kepada KKKS dengan melihat beberapa variabel. Arcandra membaginya menjadi 10 variabel split dan dua progresif split.

Misal, KKKS akan mendapatkan tambahan split jika wilayah kerjanya memiliki tingkat kesukaran yang besar. KKKS juga akan mendapat tambahan split jika persentase penggunaan komponen lokal lebih besar.

Adapun yang masuk dalam 10 variabel split yakni, status wilayah kerja (WK), lokasi WK (onshore, offshore, atau remote area), kedalaman reservoir, infrastruktur pendukung, tingkat kandungan CO2, tingkat kandungan H2S, spesifikasi gravity, komponen lokal, dan fase produksi.

Sedangkan komponen yang masuk progresif split adalah harga minyak dan kumulatif produksi. "Kalau gunakan sistem PSC sekarang, pemerintah enggak dapat banyak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com