Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Hub Tidak Ubah Peraturan

Kompas.com - 30/01/2017, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Elvyn G Masassya menyatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok jadi hub internasional tidak akan mengubah peraturan yang ada. 

Sebagaimana diketahui, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). 

Menurut Elvyn, penunjukan tersebut juga tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 mengenai penetapan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai hub internasional.

Sebab, kata dia, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional bersifat sementara. 

"Ini tidak mengubah pepres itu. Perpres itu tetap berjalan. Kuala Tanjung tetap sebagai hub internasional. Kepmen ini mengatakan, Tanjung Priok sebagai international hub hanya saat ini karena kapasitas dan fasilitasnya memadai. Jadi, bukan mengambil alih Kuala Tanjung," ujar Elvyn saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (30/1/2017). 

Elvyn mengatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok juga dikarenakan belum selesainya pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung. 

Dengan demikian, dengan kapasitas dan peralatan yang lengkap, Pelabuhan Tanjung Priok telah siap untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor. 

"Pelabuhan Kuala Tanjung itu hakikatnya tetap sebagai hub. Namun, implementasinya, Kuala Tanjung kan masih dibangun. Sementara itu masih belum selesai, Tanjung Priok ini bisa diperankan sebagai hub saat ini karena memiliki kapasitas, kedalaman, peralatan, dan juga hubungan dengan para pemilik barang dan shipping line," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas adalah langkah tepat. 

Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi existing

Terlebih lagi, pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.

Kompas TV Kapasitas Tanjung Priok Baru Saingi Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com