Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Optimistis RUU Koperasi Rampung DIbahas Tahun Ini

Kompas.com - 23/03/2017, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Koperasi dan UKM optimistis bisa segera merampungkan pembahasan RUU Perkoperasian pada tahun ini.

Menterian Koperasi dan UKM Puspayoga menuturkan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Komisi VI DPR.

"Dengan adanya payung hukum yang baru ini, pemerintah berkeyakinan Undang Undang Koperasi akan mampu mewujudkan setidaknya empat hal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/3/2017) malam.

Salah satu yang ingin dicapai dari UU tersebut adalah peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri dan tangguh.

Kemudian, koperasi akan menjadi lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan.

Tujuan lainnya adalah mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab.

"Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota," jelas Puspayoga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya juga mengungkapkan optimismenya pembahasan RUU Perkoperasian bisa rampung pada 2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan.

"Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," jelasnya usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham.

Azam mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com