JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkelapasawitan tidak perlu dilanjutkan.
Pasalnya, implementasi norma pengaturan di bidang perkelapasawitan saat ini sudah berjalan dengan baik melalui pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kementerian atau Lembaga terkait.
“Kami berpendapat bahwa peningkatan kinerja perkelapasawitan nasional perlu dilakukan melalui penajaman tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP - KS) serta forum kerja sama Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC),” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Selasa (18/7/2017).
Menperin menegaskan, pihaknya sebagai instansi yang berwenang dalam pembinaan sektor industri, termasuk industri pengolahan kelapa sawit, telah melakukan analisis atas urgensi pembentukan RUU tentang Perkelapasawitan berdasarkan kriteria dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut, tidak ada kekosongan hukum.
“Pengaturan terkait perkelapasawitan dari hulu sampai hilir pada level UU sudah diatur secara lengkap dan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum yang perlu diatur lagi pada level UU,” paparnya.
Menurut Airlangga, pengaturan dalam bentuk UU terhadap suatu komoditas tertentu akan berimplikasi memasuki kewenangan sektoral.
“Selain itu, sektor perkelapasawitan memiliki karateristik yang hampir sama dengan komoditas perkebunan lainnya sehingga tidak perlu diatur secara khusus,” tuturnya.
Oleh karena itu, RUU tentang Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan menambah kerumitan dalam implementasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.