Sebagaimana dikutip dari Rumah.com, bank konvensional akan mengenakan denda bagi nasabah yang menunggak pembayaran saat mengambil KPR. Namun, tidak dengan bank syariah. Tidak ada denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar cicilan KPR.
5. Besar cicilan bulanan
Kompas.com pernah membuat perbandingan cicilan yang harus dibayar nasabah perbulan antara KPR konvensional dan syariah, pasca kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) pada 2018. Lewat kebijakan ini memungkinkan pembeli rumah bisa menyetorkan uang muka lebih rendah deripada sebelumnya. Simulasi KPR dilakukan menggunakan kalkulator Bank BTN dengan DP 0 persen.
Hasilnya, dengan harga rumah Rp 300 juta dan tenor 15 tahun, cicilan yang harus dibayar dengan menggunakan KPR konvensional sebesar Rp 2.920.739 perbulan. Perhitungan ini dengan pertimbangan suku bunga fixed sebesar 8 persen per tahun.
Sementara, bila menggunakan kalkulator syariah untuk harga dan tenor yang sama, didapati hasilnya Rp 5.166.667 per bulan. Untuk catatan margin per annum sebesar 14 persen dengan menggunakan akad murabahah.
Tingginya cicilan KPR syariah dengan akad murabahah ini karena memang margin yang digunakan sudah tinggi sejak awal. Namun, sifat margin tersebut flat hingga tenor pembayaran cicilan berakhir. Sementara suku bunga bank konvesional menawarkan bunga flat rendah dengan jangka waktu tertentu. Setelah itu mengikuti pergerakan pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.