Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Tarif Ojek "Online" yang Baru Ditetapkan Kemenhub

Kompas.com - 26/03/2019, 17:44 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Tarif akan diberlakukan sistem zonasi yang dibagi tiga.

Sumatera, Jawa, dan Bali di luar Jabodetabek masuk dalam Zona I. Adapun, Jabodetabek masuk dalam Zona II.

Sedangkan, Zona akan meliputi wilayah timur Indonesia yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan lainnya.

Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif netto. Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000

Seperti apa? Berikut infografiknya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Ojek Online per 1 Mei 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com