KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Tarif akan diberlakukan sistem zonasi yang dibagi tiga.
Sumatera, Jawa, dan Bali di luar Jabodetabek masuk dalam Zona I. Adapun, Jabodetabek masuk dalam Zona II.
Sedangkan, Zona akan meliputi wilayah timur Indonesia yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan lainnya.
Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif netto. Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000
Seperti apa? Berikut infografiknya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.