Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Soal Upah, Jangan Hanya Lihat Kepentingan Sendiri-sendiri

Kompas.com - 08/05/2019, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementrian Ketenagakerjaan RI Adriani, meminta para pelaku usaha dan pekerja tidak hanya melihat kepentingan masing-masing dalam perkara upah.

Ungkapan Adriani ini menyusul adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha dan pekerja sejak Presiden RI berencana merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Jangan hanya melihat kepentingan masing-masing. Semuanya harus didasarkan kepada kebutuhan, bukan keinginan. Pengusaha harus melihat pekerjanya sejahtera, pekerja juga harus melihat usaha pengusaha bisa berjalan," ucap Adriani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut Adriani, jika kedua belah pihak mampu melihat kepentingan masing-masing dan memiliki komunikasi yang baik, maka tidak ada kendala dalam perumusan revisi PP nomor 78 tahun 2015.

Baca juga: Menaker: Serikat Buruh dan Pekerja Harus Respon Perubahan Industri

"Karena saat ini kami sebagai pemerintah sedang menunggu aspirasi yang baik dari semua pihak. Dengan mementingkan kepentingan bersama, peraturan upah akan bisa lebih baik dari yang lalu-lalu," kata Adriani.

Sebetulnya sebut Adriani, pembuatan PP nomor 78 tahun 2015 itu bukan untuk mempersulit pelaku usaha dan pekerja. Namun, rupanya kini peraturan tersebut sudah tidak sesuai.

"Kalau kita bicara peraturan, tujuan kita sebenarnya agar upaya pengupahan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Nantinya papar Adriani, revisi Peraturan Pemerintah ini juga akan mempertimbangkan masyarakat seluruhnya. Jangan sampai peraturan baru justru mengganggu masyarakat umum khususnya para pencari kerja.

"Formulanya baik kualitatif maupun kuantitatif sedang kita cari variabelnya apa, sehingga revisi peraturan ini mempertimbangkan masyarakat seluruhnya, tidak memberatkan salah satu pihak," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com