Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk, Cek Fitur Cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Online

Kompas.com - 13/05/2019, 12:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penipuan online di media sosial membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan.

Sejak 2017 lalu, Kominfo telah membuat situs Cekrekening.id guna meminimalisir penipuan saat berbelanja online. Fitur ini membukukan rekening-rekening bank yang terindikasi melakukan tindak pidana maupun yang telah melakukan tidak pidana.

Baca juga: Ini Tips Supaya Terhindar dari Penipuan Online

Untuk itu, Anda pun disarankan untuk mengaksesnya sebelum belanja online. Berikut ini fitur yang ditawarkan fitur Cekrekening.id untuk para konsumen belanja online.

1. Fitur Cek Rekening

Salah satu fitur yang utama pada situs Cekrekening.id ini adalah fitur cek rekening. Pada fitur ini, Anda bisa melakukan pengecekan nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening bersangkutan.

Nah, sebelum belanja online, sebaiknya Anda melakukan pengecekan dulu di situs Kominfo ini agar mengetahui rekening tersebut terindikasi penipuan atau tidak.

Setelah mencantumkan nomor rekening dan nama bank, hasil rekam jejak rekening tersebut akan muncul lengkap dengan laporannya, seperti status rekening terindikasi atau tidak, data pertama dilaporkan dan jumlah laporan.

Baca juga: Ini Cara Minimalisir Penipuan Saat Beli Gawai di Media Sosial

Lalu, bagaimana Anda jika telah terlanjur tertipu saat berbelanja online? Fitur kedua ini bisa menjadi solusinya.

2. Fitur Laporkan Rekening

Fitur lainnya yang berguna untuk Anda penyuka belanja online adalah fitur laporkan rekening. Pada fitur ini, Anda dapat melaporkan nomor rekening yang telah menipu Anda maupun terindikasi tindak pidana, seperti investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Jika Anda telah mentransfer sejumlah uang namun barang tidak dikirim dan penjual tidak tahu di mana, sebaiknya Anda segera melaporkan hal tersebut di situs ini. Selain itu, Anda juga mencegah penipu melakukan tindak kejahatan yang sama untuk orang lain.

Untuk melaporkannya, Anda cukup membuka situs www.cekrekening.id. pelaporan juga dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Iklan Digital di Indonesia Kedua Terbesar Sedunia

Untuk melaporkan sistem secara online, Anda pilih fitur "laporkan rekening". Isi semua data dalam kotak yang telah disediakan seperti nama bank, nomor rekening, bukti penipuan (percakapan dan bukti transfer), dan lain sebagainya. Kemudian isi captcha dan klik submit.

Pastikan data yang Anda isi lengkap sehingga Kominfo bisa memrosesnya. Bila kurang bukti, maka Kominfo tidak dapat memproses.

Untuk pelaporan offline, Anda cukup datang ke call center dengan membawa bukti dugaan tindak pidana.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi call center yang telah disediakan dalam website.

Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com