Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya

Kompas.com - 14/05/2019, 07:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya terhitung efektif 18 Juli 2017. Demikian pengumuman OJK yang ditetapkan tanggal 29 April 2019.

"OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-52/D.05/2017 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya, membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya terhitung efektif 18 Juli 2017," sebut OJK seperti dikutip di laman resminya Selasa (13/5/2019).

Pembubaran dana pensiun dari PT yang beralamat di Kebayoran Baru ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun PT Istaka Karya (Persero), dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun.

Baca juga: Kominfo dan OJK Terus Basmi Fintech Ilegal

KDK No. KEP-53/D.05/2018 tentang perubahan atas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2017 tentang Pembubaran Dana Pensiun Istana Karya tanggal 9 Juli 2018 pun telah menetapkan tim Likuidasi Dana Pensiun PT Istaka Karya dengan 1 ketua dan 4 anggota.

Nantinya, Tim Likuidasi ini bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Kendati dibubarkan, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun PT Istaka Karya untuk tetap tenang karena dana peserta akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com