Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Mudik, Truk Pengangkut Sembako Tetap Boleh Melintas

Kompas.com - 29/05/2019, 12:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KABUPATEN BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan atau kendaraan berat saat arus mudik Lebaran 2019. Ini dilakukan guna mewujudkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan pembatasan itu memang akan diberlakukan. Kebijakan ini akan diterapkan beberapa hari, baik pada saat masa mudik maupun arus balik.

"Kita melalukan pelarangan kendaraan berat mulai tanggal 30-31 Mei,1-2 Juni," kata Budi usai meninjau Posko Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

Budi menjelaskan, pembatasan kendaraan berat ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Sehingga, kendaraan ini tidak dilarang dan terdampak atas pemberlakuan aturan tersebut.

"Itu untuk truk, kecuali truk sembako. Pasti ini ada perimbangan," ujarnya.

Menurut dia, untuk tahun ini ada kecenderungan masyarat lebih antusias menggunakan jalur darat ketika mudik, khususnya lewat jalur tol. Hal ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun jalur non tol atau jalan arteri masih jadi pilihan.

"Euforia mudik masyarakat memang akan melewati jalan tol. Tetapi selatan (Nagreg, Kabupaten Bandung) ini tetap menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja," sebutnya.

Baca juga: Menteri Perhubungan Tinjau Persiapan Mudik di Nagreg

"Oleh karenanya, kami melihat ini supaya memastikan jalan selatan ini berjalan dengan baik. (Arus mudik) puncaknya 31 Mei," tambahnya.

Diketahui, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak 31 Mei 2019 sampai 2 Juni dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.

Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, di Jawa Barat diberlakukan di tiga ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, dan jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi.

Kemudian untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com