Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Mudik, Truk Pengangkut Sembako Tetap Boleh Melintas

Kompas.com - 29/05/2019, 12:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KABUPATEN BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan atau kendaraan berat saat arus mudik Lebaran 2019. Ini dilakukan guna mewujudkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan pembatasan itu memang akan diberlakukan. Kebijakan ini akan diterapkan beberapa hari, baik pada saat masa mudik maupun arus balik.

"Kita melalukan pelarangan kendaraan berat mulai tanggal 30-31 Mei,1-2 Juni," kata Budi usai meninjau Posko Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

Budi menjelaskan, pembatasan kendaraan berat ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Sehingga, kendaraan ini tidak dilarang dan terdampak atas pemberlakuan aturan tersebut.

"Itu untuk truk, kecuali truk sembako. Pasti ini ada perimbangan," ujarnya.

Menurut dia, untuk tahun ini ada kecenderungan masyarat lebih antusias menggunakan jalur darat ketika mudik, khususnya lewat jalur tol. Hal ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun jalur non tol atau jalan arteri masih jadi pilihan.

"Euforia mudik masyarakat memang akan melewati jalan tol. Tetapi selatan (Nagreg, Kabupaten Bandung) ini tetap menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja," sebutnya.

Baca juga: Menteri Perhubungan Tinjau Persiapan Mudik di Nagreg

"Oleh karenanya, kami melihat ini supaya memastikan jalan selatan ini berjalan dengan baik. (Arus mudik) puncaknya 31 Mei," tambahnya.

Diketahui, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak 31 Mei 2019 sampai 2 Juni dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.

Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, di Jawa Barat diberlakukan di tiga ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, dan jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi.

Kemudian untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com