Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Pantau Kehadiran ASN se-Indonesia di "Command Centre"

Kompas.com - 10/06/2019, 10:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran  Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pasca merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, Senin (10/6/2019).

Pemantauan ini dilakukan lewat sebuah aplikasi yang memperlihatkan grafik data yang di-indput atas kehadiran ASN di semua daerah. Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre.

Diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus untuk mereka yang tidak masuk di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi. Ini pun jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6/ 2019).

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bunyi surat tersebut dikutip Kompas.com, Senin (10/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com