Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online"

Kompas.com - 11/06/2019, 20:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.

"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.

"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.

Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.

Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.

Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.

Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com