Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Data Badan Pertanahan Jadi Acuan Pemotongan Anggaran Subsidi Pupuk

Kompas.com - 13/06/2019, 07:19 WIB
Mico Desrianto,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggunakan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2018 sebagai acuan pemotongan anggaran subsidi pupuk untuk para petani.

"Anggaran 2019 menyesuaikan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam pernyataan tertulis, Rabu (12/6/2019).

Dengan begitu, lanjut Sarwo, Dinas Pertanian masing-masing kabupaten dapat menerima informasi valid wilayah mana saja yang berhak menerima subsidi pupuk dari pemerintah.

Baca juga: Jumlah Terbatas, Kementan Minta Petani Memaksimalkan Pupuk Subsidi

Data BPN tersebut membantu Kementan dalam mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019. Apalagi, ia melanjutkan, data luas baku lahan di Indonesia terus berubah tiap tahunnya.

"Berdasarkan data BPN dari tahun (2013-2018) terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektar," ucap Sarwo.

Tanaman padi di areal persawahan yang berada di Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.KOMPAS.com/ KURNIASIH BUDI Tanaman padi di areal persawahan yang berada di Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sebagai informasi, anggaran yang telah dikucurkan untuk subsidi pupuk pada 2019 dipangkas setelah ditemukan ketidaksesuaian data yang dilansir BPN.

Semula, pemerintah menganggarkan Rp 29,5 triliun untuk subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton. Alokasi tersebut mengacu pada serapan tahun sebelumnya.

"Kini sudah dipangkas sebesar Rp 2,17 triliun," kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com