Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Pemegang Polis Asuransi Turun

Kompas.com - 20/06/2019, 17:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di kuartal I 2019, pertumbuhan total tertanggung industri asuransi jiwa mengalami perlambatan sebesar 9,1 persen. Tahun lalu, jumlah tertanggung sebesar 58 juta orang. Sementara di kuartal pertama tahun ini jumlahnya menciut menjadi 53 juta.

Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo mengatakan, penurunan terlihat pada jumlah tertanggung perorangan dan kumpulan.

"Penurunan jumlah tertanggung sebagian besar terjadi di polis kumpulan sebesar minus 13 persen," ujar Nini di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Premi Turun, Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 19,7 Persen di Kuartal I 2019

Pada kuartal I 2018, jumlah tertanggung kumpulan sebesar 40,87 juta orang. Sedangkan pada kuartal I 2019, turun menjadi 35,57 juta orang. Sementara penurunan pada tertanggung perorangan tidak terlalu signifikan, hanya minus 0,1 persen dari 17,4 juta orang pada tahun lalu menjadi 17,39 juta orang.

Nini mengatakan, sebagian masyarakat terbagi ke layanan BPJS Kesehatan. Apalagi, saat ini pemerintah mewajibkan setiap orang dan juga instansi mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Pada 2014, saat BPJS Kesehatan baru dicanangkan, terjadi penurunan jumlah tertanggung kumpulan. Namun, satu hingga dua tahun setelahnya, angka tertanggung asuransi jiwa untuk kumpulan kembali naik.

Hal ini disebabkan preferensi instansi maupun personal pemegang polis tersebut.

"Ada perusahaan yang awalnya melepaskan tertanggung kumpulan, tapi kembali lagi karena melihat ada kebutuhan di atas yang sudah diberikan BPJS," kata Nini.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Badan Usaha harus Patuh untuk Beri Perlindungan ke Karyawan

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, perusahaan asuransi jiwa tak menganggap BPJS Kesehatan sebagai pesaing. Sebab, segmentasi keduanya pun berbeda.

"Tujuan kami kan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Kan memang seharusnya wajib semua orang Indonesia punya BPJS. Bagi kami, itu solusi meningkatkan awareness masyarakat untuk asuransi," sebut Budi.

BPJS Kesehatan memiliki standar tersendiri dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sementara perusahaan asuransi jiwa bisa melengkapi layanan yang belum diperoleh dari BPJS Kesehatan.

Sebab, asuransi jiwa pun punya paket perlindungan yang premium yang diperuntukan bagi segmen tertentu.

Baca juga: Milenial, Ini Asuransi Jiwa yang Cocok Untukmu

Budi mengatakan, perusahaan asuransi jiwa dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

"Salah satu tantangan asuransi jiwa adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi. Kehadiran BPJS itu sudah positif. Ketika ingin lebih terlindungi, bisa datang ke asuransi," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com