Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Bakal Rilis Mata Uang Kripto, Apa Kata BI?

Kompas.com - 20/06/2019, 18:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa media sosial Facebook bakal merilis mata uang kripto mereka, Libra, pada awal 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan sebagai lembaga yang diamanati oleh undang-undang untuk mengatur kebijakan sistem pembayaran, seluruh alat pembayaran yang melirik Indonesia sebagai pasar harus tunduk kepada peraturan BI.

Ditambah lagi, berdasarkan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Facebook Luncurkan Mata Uang Kripto Libra

"Terkait dengan Libra, kami tegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah dan lembaga negara yang ditunjuk yang diamanatkan oleh undang-undang adalah Bank Indonesia," ujar Perry ketika memberikan paparan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

"Sehingga seluruh apapun alat pemabyaran yang beredar di Indonesia harus tunduk kepada peraturan BI. Itu prinsip dasar pada legal undang-undang," lanjut dia.

Walaupun demikian, Perry mengatakan BI bakal terus mencermati sekaligus mengkaji dari perkembangan tren mata uang kripto ini.

Perry menjelaskan, saat bitcoin masuk ke Indonesia, BI secara tegas menyatakan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Dan kami melarang seluruh sektor keuangan menggunakannya," ujar dia.

Baca juga: Sama-sama Uang Virtual, Apa Bedanya Libra Dengan Bitcoin?

Adapun pemerintah sendiri, telah mengatur legalitas mata uang kripto sebagai barang yang diperjual-beli kan, bukan sebagai mata uang untuk melakukan transaksi jual-beli.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Aset Kripto, di mana bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com