Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jurus Pemerintah untuk Gairahkan Industri Properti yang Stagnan

Kompas.com - 21/06/2019, 19:12 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sejak tahun 2015 industri properti Inodonesia selalu tumbuh di bawah pertumbuhan PDB.

Pada tahun 2018 lalu, pertumbuhan sektor real estate hanya sebesar 3,58 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,66 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kontribusi sektor real estate terhadap PDB hanya sekitar 3 persen dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itulah, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri sektor properti.

Insentif berupa pelonggaran pengenaan pajak itu diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana hingga yang berkategori mewah.

"Pasalnya real estate mengalami pelemahan pertumbuhan, konsisten turun di angka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatrikan," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Nah dengan kondisi sektor properti yang terus turun di bawahpertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lihat kita perlu beri kebaijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," lanjut Suahasil.

Insentif yang diberikan bagi kategori hunian sederhana berupa peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. 

Kedua insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, terdapat simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Seluruhnya diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com