Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Berlakukan Tarif Baru Ojek Online di 200 Kota

Kompas.com - 25/06/2019, 18:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengakhiri masa uji coba peraturan baru tarif ojek online pekan depan. Kemenhub pun bersiap segera memberlakukan penuh aturan baru.

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru secara penuh ini akan dilakukan bertahap di beberapa provinsi yang mencakup sekitar 200 kota.

"Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap. Perkiraan kita kalau diberlakukan di beberapa provinsi berarti sekitar 200 kota di Indonesia. Jadi kota-kota di bawah provinsi tersebut mau enggak mau harus kita berlakukan," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Budi mengatakan, sebelum memberlakukan penuh aturan tarif baru ojek online, pihaknya lebih dulu melakukan diskusi terhadap 2 aplikator terkait, yaitu Gojek dan Grab.

"Kalau kemarin versinya Gojek, Gojek minta di kota-kota besar dulu, tapi kalau versinya Grab maunya per provinsi," ungkap dia.

Adapun, pemilihan pemberlakuan tarif secara bertahap ini agar pihaknya mudah mengawasi. Budi mengatakan, jika pemberlakuan tarif diadakan serentak secara nasional namun tak bisa diawasi, maka akan percuma.

"Bertahap lah ya, tiap bulan harus ada progress. Jadi per provinsi dulu, dengan catatan mudah diawasi juga. Saya akan evaluasi 1 bulan ini. Kita akan turunkan tim untuk mengukur bagaimana kepatuhan dua aplikator itu," kata Budi.

Budi menerangkan, proses pengawasan di daerah akan mengandalkan bantuan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sehingga proses pengawasan bisa berjalan maksimal dan tidak memberatkan satu pihak.

"Saya mengandalkan BPTD. Kalau tiap kabupaten kota ada yang mengawasi kan kita tidak terlalu berat, ya," ujar Budi.

Kendati diberlakukan secara bertahap, Budi mengaku belum memutuskan provinsi mana yang akan diberlakukan terlebih dahulu. Pemilihan provinsi ini masih dalam tahap diskusi dengan Menhub.

"Lagi kita diskusikan provinsi mana saja," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com