Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Bukalapak Akan Luncurkan Fitur Bayar dan Lapor Pajak

Kompas.com - 27/06/2019, 21:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform e-commerce Bukalapak akan merilis fitur untuk lapor dan membayar pajak secara online. Terkait rencana tersebut, Bukalapak telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, dengan adanya fitur ini, tak ada lagi alasan masyarakat lupa atau kesulitan bayar pajak.

"Mudah-mudahan tahun ini pembayaran pajak yamg sifatnya nasional ada di applikasi Bukalapak," ujar Bima di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Fitur ini khususnya juga ditujukan bagi sektor UMKM. Diketahui, pemerintah juga mengenakan pajak kepada UMKM, meski hanya 0,05 persen. Hanya saja, inklusi dan kesadaran soal pajak para pelaku UMKM masih sedikit.

Baca juga: Bukalapak Incar Status Decacorn Tahun Ini

Oleh karena itu, selain menyediakan fitur lapor dan bayar pajak lewat e-commerce, Bukalapak sekaligus mengedukasi mereka untuk taat pajak.

"Mereka jualan sejuta kan harus bayar pajak. Tapi harus datang ke bank, tidak tahu bayarnya bagaimana, kami mau solve masalah itu," kata Bima.

Sebelumnya, Bukalapak juga telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online atau e-samsat. Dengan demikian, masyarakat tak hanya bisa membayar lewat ATM, tapi kini bisa lewat e-commerce.

Tahun ini Bukalapak masih akan mengembangkan fitur ke ranah e-government. Kerja sama dengan pemerintah untuk fitur ini penting karena tingginya kebutuhan masyarakat untuk membayar pajak, mengurus KTP, dan dokumen lainnya. Bukalapak juga akan memperluas fitur e-samsat agar bisa berlaku di daerah lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com