Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pengusaha Tagih Jokowi | Direksi dan Komisaris Garuda Didenda

Kompas.com - 29/06/2019, 08:20 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menguat pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, sentimen domestik tersebut menimbulkan reaksi positif investor terhadap kondisi politik yang stabil. Hasil keputusan MK tersebut mendominasi pergerakan rupiah hari ini.

Di pasar spot Bloomberg, rupiah berada di kisaran 14.101, menguat dibandingkan penutupan kemarin pada 14.140 per dollar.

Baca selengkapnya di sini

5. BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

Eks karyawan PT Sucofindo (Persero) mengajukan gugatan perselisian hak sebesar Rp 16 milliar terhadap BUMN surveyor tersebut.

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019).

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Apa alasan mantan karyawan Sucofindo menggugat? Simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com