Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

4 Langkah Kementan Lawan Ancaman Gagal Panen

Kompas.com - 13/07/2019, 08:51 WIB
Alek Kurniawan,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Hingga kini, jumlah pompa air yang sudah dialokasikan pada periode tahun 2015-2018 mencapai 93.860 unit dan 19.999 unit lainnya khusus pada daerah terdampak kekeringan.

Baca juga: Kementan: Maksimalkan Alsintan dan Sumber Air untuk Hadapi Kemarau

“Manfaatkan semua pompa air yang tersedia di daerah dan kerahkan Brigade Alsintan untuk membantu petani dalam mengamankan standing crop dan memitigasi kekeringan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sarwo, manfaatkan juga alsintan untuk melakukan percepatan tanam (padi, jagung, dan kedelai) pada daerah yang sumber airnya masih tersedia dan mencukupi.

Koordinasi dan pengawalan

Sementara itu, upaya mitigasi ketiga adalah koordinasi dan pengawalan air.

Untuk itu, Sarwo meminta untuk memonitor ketersediaan air di waduk dan bendungan.

Ia juga menganjurkan untuk mengutamakan jadwal irigasi pada wilayah yang standing cropnya terdampak kekeringan.

"Terapkan dan kawal gilir-giring air pada daerah irigasi yang airnya terbatas, serta lakukan penertiban pompa-pompa air ilegal di sepanjang saluran irigasi utama," pintanya.

Dengan berbagai alat yang dimiliki, serta kerja sama yang intens antar instansi, diharapkan semua lahan kering tersebut menjadi lahan produktif.

"Tentu kami berharap dengan berbagai bantuan ini semua pemanfaatan sumber air yang ada bisa kami atasi dengan mudah," tuturnya.

Asuransi pertanian

Keempat, ungkap Sarwo, pemerintah juga telah memberikan perlindungan kepada petani dengan program AUTP.

Dalam program AUTP, biaya premi yang dibebankan sebesar Rp 180.000/ha/musim tanam.

Asal tahu saja, 80 persen atau Rp 144.000 premi tersebut ditanggung atau disubsidi pemerintah.

Jadi, petani hanya cukup membayar sebesar 20 persen atau Rp 36.000/ha/musim tanam.

Baca juga: Subsidi Asuransi Pertanian, Kementan Kucurkan Rp 163 Miliar

Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta/ha.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan ada sekitar 1 juta ha lahan padi yang dilindungi AUTP.

Adapun realisasi pelaksanaan AUTP di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sudah mencapai 232.255 ha.

"Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com