Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Protes?

Kompas.com - 14/07/2019, 06:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang protes baru-baru ini telah memperjelas bahwa karyawan lebih memperhatikan tindakan atasan mereka, terutama pekerja yang lebih muda.

"Generasi Millenial lebih punya jiwa aktivis dan sadar sosial dan mereka memiliki harapan yang lebih tinggi dari majikan tempat mereka bekerja," kata pengacara ketenagakerjaan dan mitra di Outten & Golden, Lori Deem mengutip CNN, Minggu (14/7/2019).

Tahun lalu, karyawan Google di seluruh dunia memprotes penanganan kasus pelecehan seksual dan tuduhan diskriminasi di tempat kerja. Menanggapi protes, perusahaan kemudian membuat perubahan pada kebijakan pelecehan dan serangannya.

CEO Sundar Pichai baru-baru ini mengatakan pemogokan tersebut menjadikan Google (GOOG) perusahaan yang lebih baik.

"Karyawan kami jelas berbicara pada saat ketika perusahaan tidak melakukan penanganan dengan benar," katanya.

"Saya pikir itu adalah bagian yang baik dari budaya kami bahwa kami dapat mengakui sesuatu di depan umum dan kemudian bekerja keras untuk memperbaiki keadaan."

Akan tetapi, protes dan berbicara begitu saja juga bisa membuat Anda kesulitan atau bahkan membuat Anda dipecat. Lantas bagaimana cara menyampaikan ketidaksetujuan dalam perusahaan?

Lakukan riset sebelum Anda masuk

Sebelum Anda menerima pekerjaan, ketahui misi perusahaan, nilai-nilai dan budaya untuk membantu menghindari kejutan dalam perjalan. Tentu saja, hanya karena sebuah bisnis memiliki pernyataan misi, itu tidak berarti mereka selalu hidup dengan itu.

Setelah Anda bergabung, Anda dapat merasakan bagaimana budaya di tempat kerja. Apakah Anda berada dalam lingkungan yang terbuka untuk advokasi atau kejujuran tentang ketidaksetujuan Anda atau apakah Anda berada di lingkungan yang tidak mendukung hal itu?"

Ketahui hak Anda

Karyawan yang mengambil sikap memiliki beberapa perlindungan hukum. Dalam hal ini, pekerja dapat terlibat dalam apa yang disebut sebagai aktivitas terpadu yang dilindungi yang mencegah mereka dari tindakan balas dendam, didisiplinkan atau dipecat. Misalnya, karyawan yang bertindak bersama untuk memperbaiki masalah kompensasi atau kondisi kerja akan dilindungi.

Dalam undang-undang, pelapor juga mencegah atasan balas dendam terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran keselamatan di tempat kerja dan hukum lainnya.

Di AS, seorang karyawan pemerintah yang berbicara dan menentang atasan dilindungi oleh Amandemen Pertama untuk pekerja di sektor publik, tetapi perlindungan itu tidak mencakup karyawan sektor swasta.

Cari tempat pengaduan internal

Banyak perusahaan memiliki saluran seperti hotline, petugas ketika atau bagian dari departemen sumber daya manusia yang dibentuk untuk menangani keluhan dan masalah. Jadi periksalah buku pedoman karyawan Anda atau konsultasikan dengan departemen SDM Anda jika Anda ingin menyampaikan keluhan.

Perlu diingat bahwa SDM cenderung memainkan peran ganda dalam melindungi perusahaan dan juga karyawan.

Di banyak organisasi yang lebih besar, rantai komando sangat penting. Karyawan tidak serta merta bisa berbicara langsung kepada pimpinan tertinggi.

Terorganisir

Ketika berhadapan dengan seorang manajer tentang suatu masalah, disarankan untuk membicarakan topik yang didiskusikan dengan tepat

Jaga emosi Anda tetap terkendali

Jika Anda tidak setuju dengan sesuatu yang dilakukan atasan Anda, tetaplah tenang dan hindari reaksi spontan seperti posting media sosial.

Meskipun menyampaikan kekhawatiran Anda secara daring dapat menjadi cara cepat untuk menyampaikan pesan Anda kepada publik, itu dapat mengakibatkan penghentian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com