Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Harus Lebih Cermat Ambil Pinjaman Online, Ini Sebabnya

Kompas.com - 19/07/2019, 15:36 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kesulitan mencegah bermunculannya fintech ilegal meski aksesnya sudah banyak ditutup.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono meminta, masyarakat perlu lebih cermat saat mengambil pinjaman online.

"Kami juga minta orang lain lebih cermat dalam bidang keuangan digital," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Selalu cek apakah lembaganya resmi atau tidak. Perlu dua pihak (cermat), dari otoritas dan pengguna juga," sambung dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 140 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

OJK bersama Satgas Waspada Investasi sudah menutup akses sekitar 900 fintech illegal yang muncul.

Namun diakui OJK, fintech tersebut kembali bermunculan di internet atau melalui aplikasi ponsel meski sebelumnya aksesnya sudah ditutup.

Dari berbagai kasus, banyak masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal. Misalnya saja penerapan bunga yang berlipat ganda.

Selain itu banyak juga korban fintech ilegal yang data pribadinya diambil tanpa izin dan disalahgunakan.

"Bagaimana cegahnya? Itu sulit tapi tidak jadi PR kami saja di OJK. Saya rasa otoritas lain pun juga punya cara," kata dia.

"Ilustrasinya kami hanya bisa cegah mereka masuk ke Indonesia, tapi secara fakta mereka masih ada di luar," sambung Triyono.

Saat ini terdapat 113 fintech yang sudah terdaftar di OJK. Masyarakat bisa mengeceknya di website OJK untuk mengetahui daftarnya.

Baca juga: Cara Cerdas Hindari Jebakan Pinjaman "Online" saat Butuh Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com