Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, OJK Imbau UMKM agar Tak Terjerat Pinjaman Online Bodong

Kompas.com - 23/07/2019, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir kembali mengimbau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tak terjerat pinjaman online bodong.

"Jangan sampai kita terjebak pada pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, dan jangan terjebak dengan investasi bodong," kata Sondang di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Pasalnya, kata Sondang, pinjaman bodong tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Tapi, keberadaan pinjaman bodong ini telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

"Kalau bodong lapor ke OJK juga enggak bisa, namanya juga bodong. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) juga bukan diatur dan diawasi OJK. Karena dia punya pengaturnya sendiri yaitu Kementrian Koperasi. Jadi, harap diperhatikan," imbau Sondang.

Baca juga: Masyarakat Harus Lebih Cermat Ambil Pinjaman Online, Ini Sebabnya

Sondang menyarankan, UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan sebelum melakukan pinjaman online di teknologi finansial.

"Namanya 2 L, yaitu legal dan logis. Jadi teliti dahulu legalitasnya, tanya saja ke kontak OJK dengan nomor 157 untuk memastikan itu legal atau tidak. Kalau kata OJK ilegal, ya jangan main api," tegasnya.

Sementara dari sisi logis, Sondang menyarankan UMKM untuk melihat syarat dan ketentuan termasuk suku bunga yang ditawarkan tekfin tersebut. Pasalnya, banyak orang yang mendapat suku bunga tidak logis dari tekfin ilegal. Dari yang hanya meminjam Rp 200.000, peminjam harus mengganti Rp 1,8 juta.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 140 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

"Intinya lihat syarat dan ketentuannya termasuk suku bunganya masuk akal atau tidak. Suku bunga pinjamam di bank itu paling tinggi saja hanya sekitar 11-12 persen setahun," ungkap Sondang.

Adapun, hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI. Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com