Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pengaruhi Industri, OJK Tak Panggil Perusahaan Terindikasi Default

Kompas.com - 24/07/2019, 19:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi default alias gagal bayar utang yang diterbitkan perusahaan itu sendiri.

Pasalnya, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kasus default yang belakangan melanda beberapa perusahaan tidak ada kaitannya dengan industri secara umum.

"Kalau default yang ada adalah kasus spesifik perusahaannya, yang enggak kaitannya dengan kasus industri secara umum. Jadi, apakah OJK perlu memanggil perusahaan itu? Enggak," kata Wimboh  di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Potensi Default, Kawasan Industri Jababeka Kena Suspend BEI

Namun yang menjadi perhatian, kata Wimboh, adalah perusahaan yang berpotensi default harus mencari jalan keluar secepatnya.

"Tapi, apakah default perlu perhatian khusus? Perusahaan yang harus segera mencari jalan keluarnya," pungkas Wimboh.

Di sisi lain, OJK juga menegaskan pihaknya akan terus mencermati ancaman yang sekiranya bakal mengganggu kinerja perbankan, seperti risiko gagal bayar kredit. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam kesempatan yang sama.

"Segala macam risiko yang akan mempengaruhi kinerja perbankan saya ikut mencermati, seperti risiko kredit (loan at risk). Saya juga mencermati debitur yang gagal bayar. Sebetulnya itu kan masalah masing-masing perusahaan, tapi seberapapun itu tetap dicermati pengaruhnya terhadap bank," kata Heru Kristiyana.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Terbesar Indonesia Gagal Bayar Bunga Obligasi, Bank Mandiri Kaget

Namun, menurut Heru, sejauh ini risiko itu tidak mengganggu kinerja perbankan secara umum. Heru pun memastikan akan melihat satu persatu apakah hal tersebut mengganggu laba di akhir tahun dan meningkatkan kredit macet atau sebaliknya.

"Nanti kita liat satu per satu di mana kreditnya. Apakah itu nanti akan jadi NPL apa engga. Kalau sekarang belum. Nanti kan mereka punya cara untuk restrukturisasi, kredit-kredit seperti itu akan mereka restrukturisasi. Jadi tidak otomatis akan jadi kredit macet, kalau lancar kembali kan prosesnya berarti enggak ganggu NPL," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com