Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jababeka Terancam Default, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 09/07/2019, 05:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) telah mengumumkan adanya risiko gagal bayar alias default atas notes atau surat utang yang diterbitkan anak perusahaannya, Jababeka International BV.

Adapun, risiko ini muncul sebagai akibat dari perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai usulan dari PT Imakota Investido yang merupakan pemegang saham perseroan sebanyak 6,387 persen dan Islamic Development Bank yang memiliki 10, 841 persen.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Tedjo Budianto Liman mengatakan, telah terjadi acting in concert (para investor bekerja sama) dalam RUPS bulan Juni lalu karena pemungutan suara dilakukan saat rapat dengan suara setuju mencapai 52,117 persen.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Berpotensi Default, BEI Minta Klarifikasi Direksi

Padahal kata Tedjo, usulan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus telah melalui tahapan evaluasi sebelumnya dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan Dewan Komisaris.

"Penyampaian usulan jabatan direktur yang di voting saat rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas dan fungsi KNR tidak berjalan. Sebagian besar suara yang diberikan saat RUPS di bawah kendali PT Imakota dan Afiliasinya sehingga terjadi acting in concert," kata Tedjo Budianto Liman di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sayangnya, Tedjo enggan berspekulasi lebih jauh apa motif dibalik usulan pergantian dewan pengurus saat RUPS kemarin.

"Ini rada susah, ya. Saya sendiri juga enggak tahu apa motifnya, apakah kekuasaan atau bagaimana. Enggak mungkin saya memberikan suatu alasan (spekulasi) dari perilaku orang lain," kata Tedjo.

Namun, Tedjo mengungkap, hasil pengubahan dewan direksi dan dewan komisaris yang baru bisa dibatalkan bila terjadi kecacatan dalam surat kuasa sebanyak 20 persen.

"Kita berandai-andai saja misalnya jika dilihat lebih lanjut ada kecatatan surat kuasa sebanyak 20 persen, mungkin aja akan membatalkan RUPS kemarin. Karena kan kemaren suara bulat itu 52 persen, sementara batasnya 35 persen, jadi RUPS bisa batal kalau cacat 20 persen," papar Tedjo.

Sebelumnya, hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019.

"Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk ("Perseroan") Ref. No. 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik Perseroan dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis surat tersebut.

"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Demikian untuk diketahui," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com