Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Kompas.com - 01/08/2019, 05:26 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Ketiga, pembebasan pajak beasiswa tidak akan berlaku bila penerima memiliki hubungan istimewa dalam hal usaha, pekerjaan, dan kepemilikan di perusahaan yang menjadi pemberi beasiswa.

Itu artinya pemberi beasiswa tetap menanggung pajak beasiswa tersebut.

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh (tetap jadi beban penghasilan saya) karena saya ada hubungan dengan PT X," kata dia.

"Atau misalnya saya memiliki (saham) PT X itu kepemilikan enggak boleh juga. Jadi diatur disana, sebelumya enggak diatur," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com