Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Kompas.com - 01/08/2019, 05:26 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menggodok aturan baru pajak yang terkait dengan pemberian beasiswa.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengungkapan, ada sejumlah poin-poin penting di dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak beasiswa tersebut.

"Pertama yang kami atur beasiswa itu dulu kan yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," ujarnya di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kedua, jenis biayanya. Dulu pembebasan pajak untuk beasiswa hanya hanya atas uang sekolahnya atau kuliah saja. Namun dalam aturan baru, terdapat perluasan cakupan.

Nantinya, kata Yunirwansyah, uang uang saku hingga uang buku yang diberikan dalam program beasiswa juga tidak akan masuk objek yang dikenai pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com