Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja PLN: Jika Gaji Karyawan Dipotong, Itu Melanggar Hak Pekerja

Kompas.com - 08/08/2019, 09:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) memandang wacana pemangkasan gaji karyawan untuk menutup kompensasi ke pelanggan tidak bisa diterima.

Pasalnya, keputusan itu dinilai merugikan perasaan para pekerja yang selama ini telah mengabdi di PLN.

"(Jika) wacana itu diwujudkan jelas melanggar. Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju, itu melanggar undang-undang, melanggar hak," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Eko menuturkan, pihaknya sangat keberatan terkait wacana pemotongan gaji untuk menutup ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Baca: Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Karena itu, ia pun meminta manajemen atau direksi PLN untuk menyampaikan dan membahas rencana tersebut sehingga tidak timbul masalah baru di kemudian hari.

"Belum ada pembicaraan. Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," tuturnya.

Kendati demikian, Eko tidak menyebutkan dan menjelaskan undang-undang mana yang dimaksud sehingga kebijakan yang akan diambil oleh PLN itu disebut melanggar.

Masih berpikir positif

Hingga kini Serikat Pekerja PLN masih bersikap positif atas keputusan yang dipilih pejabat PLN terkait rencana pemangkasan gaji karyawan itu. Mereka akan terus memantau perkembangan terkait hal ini.

"Saya masih berpikir positif bahwa manajemen itu akan tetap berkomunikasi dengan kami. Mudah-mudah itu cuma spontanitas, sikap dari yang bersangkutan (manajemen) karena panik," paparnya.

Dia juga meyakini dan sangat percaya bahwa manajemen PLN tidak akan mengorbankan karyawan meskipun punya tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang terbilang besar kepada pelanggan yang terdampak padamnya listrik beberapa waktu lalu.

"Masalah ganti rugi, kompensasi, diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya. Enggak boleh itu. Perusahaan kan punya pemerintah. Artinya harus ada keterlibatan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan cara memangkas gaji karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com