Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sebut Pengembangan Mobil Listrik Perlu Banyak Insentif

Kompas.com - 27/08/2019, 19:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri electric vehicle (kendaraan listrik/EV).

Pasalnya, kendaraan listrik masih sangat mahal ketimbang kendaraan konvensional karena masalah teknologi, baterai, hingga besaran pajak.

Untuk itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan kendaraan listrik dari insentif fiskal maupun non-fiskal yang dilayangkan pemerintah.

“Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakeselarasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Pengguna Mobil Listrik Akan Bebas Ganjil Genap

Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan.

Saat ini, kata dia, Industri otomotif Indonesia telah menjadi sebuah pilar penting dalam sektor manufaktur. Hal ini terbukti banyak perusahaan mobil yang membuka kembali pabrik-pabrik manufaktur mobil dalam upaya meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.

"Selain itu, Indonesia mengalami transisi yang luar biasa karena berubah dari hanya menjadi tempat produksi mobil untuk diekspor, terutama untuk wilayah Asia Tenggara menjadi pasar penjualan (domestik) mobil yang besar karena meningkatnya produk domestik bruto (PDB) per kapita," kata Rosan.

Adapun terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Baca juga: Kadin Sarankan Ibu Kota Baru Sepenuhnya Pakai Kendaraan Listrik

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik sebanyak 2.200 unit, mobil hybrid sebanyak 711.000 unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Nantinya ungkap Rosan, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 akan membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selain itu, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni TKDN 40 persen bagi kendaraan roda dua dan tiga pada 2019-2023, TKDN minimum sebesar 60 persen pada 2024-2025, dan TKDN minimum 80 persen pada 2026 dan seterusnya.

"Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35 persen, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40 persen, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen, dan 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80 persen," jelas Rosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com