Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/09/2019, 20:18 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Dari 40 penyedia jasa parkiran yang diawasi terdapat berlasan di antaranya terbukti melanggar. "Masih kami dalami terus mungkin bisa lebih (puluhan)," sebutnya.

Dikatakannya, terkait perlindungan konsumen sudah masuk dalam pengawasan pihaknya melalui salah satu direktorat. Apalagi, terkait perlindungan jasa dan bisnis juga diatur dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Jasa bisnis dan distribusi, nah jasa bisnis itu macam-macam salah satunya jasa perparkiran. Ini yang menjadi objek juga salah satu pengawasan kami," jelasnya.

Adapun, klausul baku yang dimaksud adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Penjelasan ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Aspek operasional yang dilanggar  yaitu klausul 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," tutupnya.

Baca juga: Baca juga: Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com