Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tak Harus Naikkan Iuran, Pemerintah Harusnya Tempuh Langkah Lain

Kompas.com - 03/09/2019, 20:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Apalagi berdasarkan kajian BPJS Kesehatan yang melibatkan UI dan UGM, daya beli kelompok mandiri kelas 3 hanya Rp 18.500, sementara tarif BPJS Kesehatan sudah sebesar Rp 25.000.

Selain itu, pemerintah juga bisa menempuh cara lain dengan memberikan subsidi tambahan maupun menaikkan cukai rokok seperti yang dilakukan negara-negara lain untuk menambah anggaran kesehatan nasional.

"Untuk subsidi energi aja yang sebesar Rp 153 triliun pemerintah mau, kenapa untuk BPJS Kesehatan yang lebih strategis tidak mau menambah subsidinya? Ini suatu anomali," pungkasnya.

Baca juga: Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com