Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gunakan Dana Non APBN, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Kompas.com - 10/09/2019, 15:30 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengungkapkan, pembangunan seluruh dermaga pelabuhan Marunda akan tetap dilaksanakan hingga selesai dengan menggunakan dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Widodo mengatakan, langkah itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN, pada Jumat (3/11/2017).

Melalui rekomendasinya, Kemenko Polhukam menjelaskan, pembangunan pelabuhan Marunda oleh KCN harus tetap berjalan demi kepastian investasi PT Karya Teknik Utama (KTU).

Baca juga: Asosiasi Logistik Indonesia Usulkan Pelabuhan Marunda Naik Kelas

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/9/2019) dijelaskan, KTU merupakan pemegang 85 persen saham KCN. Sementara itu, 15 persen saham lainnya dimiliki oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Tak hanya itu, dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan, bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3 adalah aset KCN.

Rekomendasi serupa diberikan pula oleh Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam kelompok kerja (Pokja) IV, yang menyatakan pembangunan pelabuhan Marunda oleh KCN adalah proyek strategis nasional.

Aktivitas bongkar muat berkurang

Selain itu, menurut Widodo, pelaksanaan pembangunan pelabuhan tetap dilaksanakan agar aktivitas bongkar muat barang tidak terganggu.

“Adanya perbedaan pendapat antar pemegang saham telah menyebabkan aktivitas bongkar muat barang menjadi terganggu dan berkurang hingga 60 persen,” ujar Widodo, Selasa (3/9/2019).

Hal itu, lanjut Widodo, tentunya akan mempengaruhi omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara.

Sesuai peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan bruto perusahaan, atau sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya.

Fee yang dibayarkan KCN merupakan fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan dengan skema konsesi. Rata-rata pelabuhan lainnya membayar konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan bruto.

Baca juga: Asosiasi Logistik Indonesia Dukung Proyek Pembangunan Pelabuhan Marunda

“Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan dibidang kepelabuhanan yang berada di bawah wewenang kementerian perhubungan,” paparnya.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang UU No. 17 Tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com